Setiaporang yang menghancurkan, merobek, menginjak-injak, atau mengkremasi dan melakukan sebuah tindakan yang memiliki dan bermaksud untuk menodai, mencemooh, ataupun yang memiliki maksud untuk merendahkan kehormatan dari Bendera Negara sebagaimana yang ada dan dimaksudkan dalam Pasal 24 abjad a. Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)". Belumlama ini beredar sebuah video yang menunjukan aksi tak terpuji dari seorang wanita. Tampak dalam video tersebut, seorang wanita yang nekat - Halaman 4 i Konsep Wawasan Nusantara. j. Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional. 3.2. Identitas Negara dalam UUD 1945. Identitas Negara di dalam UUD 1945 diatur dalam bab 15 tentang Bendera, bahasa, dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan, yang terdiri dari pasal 35, 36, 36a, 36b, dan 36c . Setiaporang yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar dan melakukan suatu perbuatan yang memiliki dan bermaksud untuk menodai, menghina, ataupun yang memiliki maksud untuk merendahkan kehormatan dari Bendera Negara sebagaimana yang ada dan dimaksudkan dalam Pasal 24 huruf a. MerahPutih Bunbes Bukti Antusiasme Pemerintah Sambut HUT Kemerdekaan; Proyek Multiyear Tumbang Miri-Tumbang Napoi Baru 50 Persen; FK UPR Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dokter Angkatan XXI; Dorong ASN Maksimalkan Pemanfaatan Teknologi Informasi; Yuk Belajar Jadi Orang Tua Bijak Paham Privasi Anak . 15OctBendera merah putih, bendera negara Indonesia bukanlah sekadar secarik kain berwarna. Bendera merah putih menggambarkan keberanian dan kesucian Bangsa Indonesia. Sebagai bendera negara Indonesia, tentu saja ada aturan khusus dalam memperlakukan bendera merah putih. Perlakuan-perlakuan itu bahkan diatur di dalam hukum. Mereka yang memperlakukan bendera tidak sesuai aturan bahkan dapat dikenai sanksi tentunya tidak mau bukan terkena sanksi hukum serius? Untuk itu, kenali apa saja hal-hal yang tidak boleh Anda lakukan terhadap bendera merah putih, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 20091. Merendahkan dan merusak Sang Saka Merah PutihPasal 24 huruf a’ menyebutkan bahwa tidak ada satu pun orang yang boleh merusak, merobek, membakar, menginjak-injak, ataupun melakukan hal-hal lain dengan tujuan menodai, merendahkan, dan menghina Sang Saka Merah untuk mereka yang melakukan hal-hal tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 66, adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak 500 juta Menggunakan Bendera Indonesia untuk keperluan komersialBendera Merah Putih sudah seharusnya murni digunakan dalam tujuan kebangsaan dan lepas dari hal-hal yang sifatnya menguntungkan kepentingan finansial pribadi atau kelompok tertentu. Itulah alasan mengapa bendera Indonesia tidak boleh digunakan dalam reklame atau iklan yang sifatnya Menggunakan bendera untuk hal yang dapat menurunkan kehormatanSang Saka Merah Putih tidak boleh digunakan untuk membungkus atau menutup barang, menutupi atap atau langit-langit. Berdasarkan Pasal 66, mereka yang dengan sengaja melakukan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta Saka Merah Putih dengan gagah berkibar di Istana Mengibarkan bendera rusakPengibaran bendera, baik dalam upacara maupun dalam kesempatan lain pun memiliki aturan tersendiri. Bendera yang dikibarkan tidak boleh rusak, luntur, robek, kusut, dan juga Indonesia harus dikibarkan dalam kondisi yang sebaik mungkin sehingga kehormatannya pun tetap terjaga5. Menambahkan huruf dan gambar-gambarKesucian dan kehormatan bendera Indonesia harus senantiasa terjaga. Untuk itu, masyarakat Indonesia dilarang keras untuk memasang lencana atau benda apa pun, serta mencetak, menyulam, dan menulis huruf, gambar, angka, dan juga tanda lain pada bendera Indonesia. Itulah hal-hal yang tidak boleh kita lakukan terhadap bendera negara Indonesia. Nah, senantiasa hormati kesucian bendera Indonesia, dan selalu berhati-hati dalam memperlakukan Sang Saka Merah Putih, bendera kita tercinta. Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMenjelang hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus, bendera merah putih dikibarkan sebagai bentuk peringatan momen bersejarah bagi bangsa ini. Namun, sebelum melakukan pengibaran bendera merah putih sebaiknya masyarakat Indonesia perlu mengetahui aturan pengibaran bendera merah putih yang baik dan pengibaran bendera merah putih secara lengkap telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Di sana terdapat pembahasan mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Simak pasal dan isinya berikut Pengibaran Bendera Merah Putih Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrAturan pengibaran bendera merah putih telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini bunyi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7, terkait aturan pengibaran bendera merah putih.1 Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.2 Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.3 Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.4 Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.5 Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimatan Utara, selain aturan pengibaran, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 juga tertuang larangan dan sanksi terkait penggunaan bendera merah putih. Berikut ini pasal dan isinyaa. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yanga. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Bendera Merah Putih Foto Mufidpwt/PixabayPenghinaan bendera merah putih kini banyak diperbicangkan. Hal tersebut tak terlepas dari beredarnya foto yang menunjukkan adanya yang disebut bendera berwarna merah putih namun tercetak tulisan di saat muncul foto adanya bendera merah putih yang ditulisi kalimat syahadat saat unjuk rasa FPI di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Namun kemudian bermunculan foto-foto lain yang menunjukkan adanya bendera merah putih dengan tulisan-tulisan yang berbeda-beda, mulai dari tulisan Slank hingga membawa bendera Indonesia. Foto YouTube.Namun apakah semua yang berbentuk persegi panjang dengan warna merah di atas dan putih di bawah bisa langsung disebut Bendera Negara? Jawabannya Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, menjelaskan ada kriteria tertentu mengenai Bendera Negara. "Iya ada ukuran dan ratio panjang-lebar yang jadi patokan," kata Ganjar, saat dihubungi kumparan, Sabtu 21/1.Aturan mengenai bendera negara termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Bab II Pasal 4 ayat 1 diatur mengenai pengertian bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran ayat selanjutnya diatur bahwa Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bahkan kemudian diatur bahwa Bendera Negara mempunyai ukuran tertentu dalam setiap petikan Pasal 4 ayat 3Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukurana. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; danj. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. "Ada umbul-umbul, flyers dan lain-lain dan gambar bendera bukanlah bendera. Karena di UU bilang harus dibuat dengan kain lentur yang tidak mudah luntur. Jadi kalau ada karton, digital, dan lain-lain meski menunjukkan ukuran atau rasio sesuai UU tetap bukan bendera," papar ayat 4 sebetulnya diatur bahwa untuk keperluan lain, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dengan bahan dan ukuran berbeda dengan yang telah diatur dalam ayat sebelumnya. Namun bila keperluan lain yang dimaksud sudah diatur dalam ayat 3, maka ketentuan ayat 4 menjadi tidak soal kriteria, UU tersebut juga mengatur mengenai larangan-larangan terhadap Bendera Negara. Pasal 24 huruf a menyebut setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera itu pada huruf b diatur juga larangan memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera sanksi pidana yang tegas bagi yang melanggar larangan tersebut. Bagi yang melanggar larangan pada Pasal 24 huruf a, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara bagi yang melanggar larangan huruf b dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 kembali lagi, ketentuan pidana itu baru bisa dikenakan pada mereka yang melanggar larangan terhadap Bendera Negara yang sudah diatur kriterianya. "Ya, harus memenuhi syarat/kriteria bendera dulu, baru bicara tatacara penggunannya," ujar Ganjar. 06 Agust 2019 - 020602 Oleh Sheila Karina Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu. Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yang dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Kembali Pencarian Berkas Link Produk Hukum Link JDIH Jumlah Pengunjung TOTAL Visitor 1068685 Page Hits 1640577 HARI INI Visitor 646 Page Hits 2204 © 2016 - 2023 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena