Ilustrasi JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan saat terutang pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. DJP menyebut saat terutang PPh Pasal 23 atas jasa ialah saat
CaraLapor SPT Tahunan UMKM Melalui e-form: 1. Buka situs DJP Online di www.pajak.go.id. Kemudian pilih login. 2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet. 9. Pindahkan nilai omzet ke lampiran III SPT. Pilih 'Ya'.
Caramengisi SPT Tahunan Badan dapat dimulai dengan mengunduh formulir SPT 1771 pada software e-SPT atau pada fitur e-Form DJP Online. Pastikan Anda menyampaikan formulir SPT 1771, berikut lampiran dan dokumen-dokumen tambahannya jika ada dengan nama file yang sama. Laporkan SPT Tahunan PPh Badan Anda pada saluran e-filing terpercaya.
Sementarauntuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan dilakukan pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB. Seperti diberitakan sebelumnya jika ingin melaporkan SPT secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing di DJP Online.
Bagirekan yang akan membuat bukti potong pph 23 secara online silahkan ikuti tutorial ini dan pastikan ketika akan menggunakan e-Bupot ini sudah mempunyai s
Carapenyampaian SPT Tahunan secara Login di Akun DJP Online Pilih layanan e-Filing Jika sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT Simulasi e-Filing Kurang Bayar
.
cara input pph 23 di djp online